DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, Selasa (21/3/2023).
Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka bernama Ahmad, yang masih kerabat dekat korban.
Akibat peganiayaan itu, suami berinisial AR meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka di bagian pundak dan kepala.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, rombongan penyidik Polres Metro Depok bersama tersangka Ahmad tiba di lokasi sekitar pukul 11.24 WIB.
Baca juga: Pasutri di Depok Dibantai Kerabat gara-gara Urusan Jual Beli Tanah, Suami Tewas
Rekonstruksi itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan perwakilan jaksa Kejaksaan Negeri Depok.
Para penyidik terlihat tengah menyiapkan beberapa properti, misalnya besi dan papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka" dan "Korban".
Kemudian, ada juga nomor dan huruf untuk menunjukkan adegan peragaan dalam rekonstruksi.
Tersangka Ahmad memeragakan secara langsung adegan per adegan saat rekonstruksi tersebut.
Sementara kedua korban yakni AR dan istrinya diperankan oleh pemeran pengganti.
Kronologi kejadian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.