DEPOK, KOMPAS.com - FN, istri korban AR dalam kasus penganiayaan pasutri, diketahui sempat berpura-pura pingsan setelah dianiaya kerabatnya, Ahmad.
Akan tetapi, FN kembali dipukul pelaku setelah ia tepergok melihat kondisi suaminya yang sudah terkapar di area dapur.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan pasutri yang digelar di Perumahan Puri Agung Lestari, Selasa (21/3/2023).
Dalam rekonstruksi, FN yang saat itu telungkup di ruang tengah, tiba-tiba beranjak ke dapur untuk melihat kondisi sang suami.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri oleh Kerabatnya di Depok
FN melihat suaminya sudah dalam keadaan bersimbah darah.
Tak lama kemudian, FN mencoba menyelamatkan diri ketika mengetahui bahwa Ahmad kembali ke dapur. Namun, Ahmad dengan seketika mengejar dan langsung memukulinya.
"Dia (FN) kabur lagi ke arah depan. Tersangka mengejar dan memukul istri korban di bagian kepala dari belakang. Korban terjatuh, dengan kondisi kepalanya pecah," ujar penyidik saat rekonstruksi.
Melihat kondisi FN sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah, Ahmad langsung memegang kedua kaki korban, lalu menyeret dan meletakkannya di samping AR.
Baca juga: Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali
Pasutri itu tergeletak bersama di area dapur.
"Tersangka menyeret kaki istri korban dengan kondisi darah berceceran," ujar penyidik.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban. Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023. Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.