Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Melihat Kondisi Suaminya Usai Dianiaya Kerabatnya, Sang Istri Dikejar lalu Dipukul Pelaku

Kompas.com - 21/03/2023, 17:58 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - FN, istri korban AR dalam kasus penganiayaan pasutri, diketahui sempat berpura-pura pingsan setelah dianiaya kerabatnya, Ahmad.

Akan tetapi, FN kembali dipukul pelaku setelah ia tepergok melihat kondisi suaminya yang sudah terkapar di area dapur.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan pasutri yang digelar di Perumahan Puri Agung Lestari, Selasa (21/3/2023).

Dalam rekonstruksi, FN yang saat itu telungkup di ruang tengah, tiba-tiba beranjak ke dapur untuk melihat kondisi sang suami.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri oleh Kerabatnya di Depok

FN melihat suaminya sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Tak lama kemudian, FN mencoba menyelamatkan diri ketika mengetahui bahwa Ahmad kembali ke dapur. Namun, Ahmad dengan seketika mengejar dan langsung memukulinya.

"Dia (FN) kabur lagi ke arah depan. Tersangka mengejar dan memukul istri korban di bagian kepala dari belakang. Korban terjatuh, dengan kondisi kepalanya pecah," ujar penyidik saat rekonstruksi.

Melihat kondisi FN sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah, Ahmad langsung memegang kedua kaki korban, lalu menyeret dan meletakkannya di samping AR.

Baca juga: Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali

Pasutri itu tergeletak bersama di area dapur.

"Tersangka menyeret kaki istri korban dengan kondisi darah berceceran," ujar penyidik.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban. Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.

Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023. Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...

"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.

Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com