JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara penganiayaan D (17) terhadap salah satu pelaku berinisial AG (15) bakal digelar secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan bahwa faktor usia AG yang masih di bawah umur menjadi alasan utama.
"Untuk anak berkonflik dengan hukum, (sidang) digelar tertutup," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya tertutup, lanjut Syarief, AG juga tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut apa pun yang berbau sidang.
Jaksa bahkan tidak boleh mengenakan atributnya karena AG belum cukup umur.
"AG dan Jaksa saat persidangan juga tidak boleh pakai atribut," tegas dia.
Sebagai informasi, berkas perkara AG telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pernah hari ini, Selasa.
Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas setelah semua informasi dan data yang dibutuhkan dinyatakan lengkap (P21).
Kini AG resmi menjadi tahanan di bawah naungan Kejari Jakarta Selatan usai mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 13 hari.
Syarief menuturkan AG bakal ditahan di lokasi yang sama selama lima hari ke depan sampai surat dakwaan selesai dibuat.
Baca juga: Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.