JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI mengimbau calon penumpang agar memperhatikan aturan vaksin terbaru saat ingin pulang ke kampung halaman menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/3/2023), KAI Daop 1 Jakarta mengungkap aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun.
Anak di usia tersebut namun belum vaksin Covid-19 tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6 sampai 12 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.