DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, Selasa (21/3/2023).
Proses rekonstruksi itu diperagakan langsung oleh Ahmad, tersangka yang menganiaya AR dan istrinya, FN. Totalnya, ada 24 adegan yang diperagakan Ahmad dalam rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, terdapat perubahan beberapa adegan yang diperagakan Ahmad.
"Ada beberapa koreksi terkait masalah bagaimana atau di mana tempat pasti korban dianiaya oleh pelaku," ujar Yogen di lokasi, Senin.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan
Dari keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yogen mengatakan, Ahmad mengaku menganiaya korban di depan kamar.
Namun, setelah pihak keluarga korban menyampaikan informasi dari FN, pelaku baru mengakui bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi di dalam kamar.
"Seperti, di mana letak yang benar pada saat (penganiayaan) itu, sehingga ketika ditunjukkan kembali oleh keluarga korban, pelaku merevisi keterangannya dan kami tindak lanjuti dengan berita acara lanjutan," ujar Yogen.
Sebagai informasi, penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban. Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.
Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual sebesar Rp 300 juta.
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...
Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.
"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.
Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.
"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.
Baca juga: Pasutri Dianiaya Bekas Tukang Bangunannya di Depok, Istri Korban Sudah Bisa Diajak Bicara...
Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban dan telah menyiapkan sebilah besi yang disembunyikan di kolam rumah korban.
Pelaku kemudian mengetuk rumah korban, dengan berpura-pura hendak memperjelas masalah pembayaran tanah tersebut.
Setelah pintu rumah dibuka korban, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi yang mengakibatkan AR meninggal dunia dan istrinya luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.