DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad, seorang kerabat yang menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di Beji, Depok, diketahui sempat mondar-mandir di dalam rumah setelah kedua korban terkapar.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan pasutri yang digelar di Perumahan Puri Agung Lestari, Depok, Selasa (21/3/2023).
Dalam rekonstruksi, Ahmad terlihat bolak-balik dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Hal itu dilakukan Ahmad untuk mencari sertifikat atas tanah yang sudah dijual ke korban.
Selama pencarian, Ahmad juga sempat melihat kondisi pasutri yang sudah terkapar di area dapur.
Baca juga: Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depok Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali
Setelahnya, Ahmad memaksa istri korban berinsial FN untuk berdiri sambil menarik kerah baju yang dikenakan korban.
"Tersangka menyuruh ibu (FN) ini untuk berdiri. Pelaku saat itu juga berbicara, 'Woi berdiri-berdiri'" kata penyidik saat rekonstruksi.
Dalam kondisi FN yang sudah tak berdaya, Ahmad tetap memaksa korban untuk minta diarahkan di mana tempat penyimpanan sertifikat tanah itu
Saat korban memasuki kamar, Ahmad kembali memukulnya hingga tersungkur.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan
"Korban masuk ke kamar dan diikuti oleh tersangka. Kemudian, tersangka menghajar istri korban dengan tangan kosong di pundaknya hingga terjatuh lagi dengan posisi telentang," ujar penyidik.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.
Baca juga: Duduk Perkara Pasutri di Depok Dianiaya Kerabat, Kini Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...
Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.
Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.