JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengaku sulit mendapatkan stok setelah rbuan pakaian bekas (ballpres) di gudang penyimpanan digerebek.
Gudang pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen digerebek Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023) malam.
"Susah, sudah tiga hari ini kami tidak bisa ambil stok karena gudang tidak ada yang buka, takut kena sita juga," kata salah satu pedagang celana bekas di Pasar Senen, Iwan (53), dilansir dari Antara, Selasa (22/3/2023).
Biasanya, tutur Iwan, ia biasanya bisa didapatkan dalam jumlah pakaian bekas per 100 kilogram.Saat ini, sisa stok celana jins dan rok bekas yang dapat dijual di tokonya hanya berkisar 150 potong.
Senada dengan itu, pedagang pakaian bekas lainnya, Amir (28), menjelaskan masih bisa membeli stok pakaian bekas dalam jumlah kodi atau 20 potong baju.
Ia mengaku terbatasnya stok tersebut lantaran gudang yang biasanya memasok pakaian bekas disita oleh Bareskrim Polri.
Para pedagang khawatir hanya bisa menjual pakaian bekas dengan stok yang ada, terlebih menjelang puasa dan Lebaran.
Di sisi lain, pembeli pakaian bekas impor di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, masih terlihat ramai dari berbagai kalangan, baik muda maupun tua.
Salah satu pembeli pakaian bekas impor, Aisyah (19), mengatakan pusat "thrifting" di lantai 2 Pasar Senen menjadi alternatif untuk berbelanja dengan harga terjangkau.
"Lumayan puas berbelanja di sini karena pilihannya banyak, harganya juga murah, ada yang Rp 50 ribu dapat tiga (potong baju)," katanya.
Dalam penggerebekan Senin lalu, Bareskrim menyita 7.113 pakaian bekas. Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Setidaknya ada tiga lokasi yang digerebek, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.