Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Rampas Motor Tukang Ojek di Kalideres, Pelaku Oles Balsam ke Mata Korban

Kompas.com - 22/03/2023, 08:56 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN (31) berusaha merampas sepeda motor milik tukang ojek di Gerbang Citra 8, Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (20/3/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, peristiwa ini bermula saat MN bersama istrinya menumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bekasi ke Stasiun Rawa buaya.

"Kemudian pelaku bersama istrinya pesen ojek, berboncengan tiga menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Syafri dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Kelakuan Sopir Fortuner Langgar Lalu Lintas di Rawa Buaya, Maki-maki dan Hampir Tabrak Polisi

Setibanya di lokasi, rupanya rumah tersebut terkunci. Pelaku pun memutuskam kembali ke stasiun.

"Di lokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsam hot cream ke mata tukang ojek, hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan," papar Syafri.

Korban lantas melawan dengan memukul pelaku dengan konblok dan berteriak sehingga bisa terdengar orang lain.

Saat peristiwa ini terjadi, polisi RW yang tengah bertugas mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan.

"Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan, langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Syafri.

Baca juga: Tipu Puluhan Teman Kencannya, Pria 18 Tahun Asal Tangerang Dibekuk Polisi Saat Sedang Nongkrong

Menurut Syafri, istri MN tidak menyadari aksi suaminya yang hendak merampas sepeda motor korban.

Saat korban terjatuh, istri pelaku bahkan sempat menolong dan berusaha membantunya.

MN justru memaksa istrinya untuk segera naik motor untuk kabur.

Meski begitu, perampasan sepeda motor gagal dilakukan MN.

"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," tutur Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com