JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari 14 rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit digusur pada Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan data yang Kompas.com terima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/3/2023), penggusuran ini berawal dari kasus gugatan sengketa lahan yang ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan ahli waris pemilik tanah atas nama Muhammad.
Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong
Ia mengajukan gugatan kepada PT Altan Karsa Prima selaku pihak pengembang perumahan Taman Duren Sawit.
Karena lokasi 14 rumah itu berada di wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan meminta bantuan untuk proses eksekusi pengosongan lahan.
PN Jakarta Timur, selaku pemilik wilayah tempat 14 rumah mewah itu berada, mendapatkan sebuah surat pada 26 Januari 2021 dari PN Jakarta Selatan.
Surat bernomor W11.U3/149/Hk.02/1/2020 itu berisikan permohonan bantuan dan perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa.
Sempat ada perlawanan dan upaya hukum banding dari pihak pelawan, dalam hal ini para penghuni rumah yang kediamannya berada di tanah sengketa.
Baca juga: Hendak Tawuran Sebelum Ramadhan, 36 Pelajar di Cipinang Melayu Ditangkap
Namun, hal itu tidak membuahkan hasil lantaran pada 7 September 2022, PN Jakarta Timur telah mengagendakan pelaksanaan eksekusi.
Meski demikian, eksekusi tidak bisa dilakukan karena situasi yang tidak kondusif. Akhirnya, pelaksanaan ditunda selama dua pekan.
Akan tetapi, PN Jakarta Timur baru mengirim surat pada 6 Januari 2023 soal kelanjutan proses eksekusi kepada Polres Metro Jakarta Timur. Eksekusi akan dilakukan pada 18 Januari 2023.
Eksekusi kembali diundur. Sebab, pada 16 Januari 2023, Polres Metro Jakarta Timur mengirim surat untuk penjadwalan ulang pada Februari.
Mereka juga mengimbau agar pihak-pihak terkait melaksanakan rapat terlebih dulu untuk mengantisipasi segala kerawanan.
Pada 3 Februari 2023, PN Jakarta Timur menyurati Kapolres Metro Jakarta Timur dan instansi terkait untuk merapatkan hal itu pada 8 Februari 2023.
Baca juga: Hampir Ditabrak Fortuner di Rawa Buaya, Aiptu Torus: Sudah Risiko, Dicekik Kerahnya juga Pernah
Berdasarkan hasil rapat, telah ditentukan bahwa eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan pada 16 Maret 2023.