Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 22/03/2023, 12:39 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari 14 rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit digusur pada Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan data yang Kompas.com terima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/3/2023), penggusuran ini berawal dari kasus gugatan sengketa lahan yang ditangani oleh PN Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan ahli waris pemilik tanah atas nama Muhammad.

Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong

Ia mengajukan gugatan kepada PT Altan Karsa Prima selaku pihak pengembang perumahan Taman Duren Sawit.

Karena lokasi 14 rumah itu berada di wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan meminta bantuan untuk proses eksekusi pengosongan lahan.

PN Jakarta Timur, selaku pemilik wilayah tempat 14 rumah mewah itu berada, mendapatkan sebuah surat pada 26 Januari 2021 dari PN Jakarta Selatan.

Surat bernomor W11.U3/149/Hk.02/1/2020 itu berisikan permohonan bantuan dan perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa.

Sempat ada perlawanan dan upaya hukum banding dari pihak pelawan, dalam hal ini para penghuni rumah yang kediamannya berada di tanah sengketa.

Baca juga: Hendak Tawuran Sebelum Ramadhan, 36 Pelajar di Cipinang Melayu Ditangkap

Namun, hal itu tidak membuahkan hasil lantaran pada 7 September 2022, PN Jakarta Timur telah mengagendakan pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, eksekusi tidak bisa dilakukan karena situasi yang tidak kondusif. Akhirnya, pelaksanaan ditunda selama dua pekan.

Akan tetapi, PN Jakarta Timur baru mengirim surat pada 6 Januari 2023 soal kelanjutan proses eksekusi kepada Polres Metro Jakarta Timur. Eksekusi akan dilakukan pada 18 Januari 2023.

Eksekusi kembali diundur. Sebab, pada 16 Januari 2023, Polres Metro Jakarta Timur mengirim surat untuk penjadwalan ulang pada Februari.

Mereka juga mengimbau agar pihak-pihak terkait melaksanakan rapat terlebih dulu untuk mengantisipasi segala kerawanan.

Pada 3 Februari 2023, PN Jakarta Timur menyurati Kapolres Metro Jakarta Timur dan instansi terkait untuk merapatkan hal itu pada 8 Februari 2023.

Baca juga: Hampir Ditabrak Fortuner di Rawa Buaya, Aiptu Torus: Sudah Risiko, Dicekik Kerahnya juga Pernah

Berdasarkan hasil rapat, telah ditentukan bahwa eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan pada 16 Maret 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com