JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari 14 rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit digusur pada Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan data yang Kompas.com terima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/3/2023), penggusuran ini berawal dari kasus gugatan sengketa lahan yang ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan ahli waris pemilik tanah atas nama Muhammad.
Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong
Ia mengajukan gugatan kepada PT Altan Karsa Prima selaku pihak pengembang perumahan Taman Duren Sawit.
Karena lokasi 14 rumah itu berada di wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan meminta bantuan untuk proses eksekusi pengosongan lahan.
PN Jakarta Timur, selaku pemilik wilayah tempat 14 rumah mewah itu berada, mendapatkan sebuah surat pada 26 Januari 2021 dari PN Jakarta Selatan.
Surat bernomor W11.U3/149/Hk.02/1/2020 itu berisikan permohonan bantuan dan perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa.
Sempat ada perlawanan dan upaya hukum banding dari pihak pelawan, dalam hal ini para penghuni rumah yang kediamannya berada di tanah sengketa.
Baca juga: Hendak Tawuran Sebelum Ramadhan, 36 Pelajar di Cipinang Melayu Ditangkap
Namun, hal itu tidak membuahkan hasil lantaran pada 7 September 2022, PN Jakarta Timur telah mengagendakan pelaksanaan eksekusi.
Meski demikian, eksekusi tidak bisa dilakukan karena situasi yang tidak kondusif. Akhirnya, pelaksanaan ditunda selama dua pekan.
Akan tetapi, PN Jakarta Timur baru mengirim surat pada 6 Januari 2023 soal kelanjutan proses eksekusi kepada Polres Metro Jakarta Timur. Eksekusi akan dilakukan pada 18 Januari 2023.
Eksekusi kembali diundur. Sebab, pada 16 Januari 2023, Polres Metro Jakarta Timur mengirim surat untuk penjadwalan ulang pada Februari.
Mereka juga mengimbau agar pihak-pihak terkait melaksanakan rapat terlebih dulu untuk mengantisipasi segala kerawanan.
Pada 3 Februari 2023, PN Jakarta Timur menyurati Kapolres Metro Jakarta Timur dan instansi terkait untuk merapatkan hal itu pada 8 Februari 2023.
Baca juga: Hampir Ditabrak Fortuner di Rawa Buaya, Aiptu Torus: Sudah Risiko, Dicekik Kerahnya juga Pernah
Berdasarkan hasil rapat, telah ditentukan bahwa eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan pada 16 Maret 2023.
Pada 1 Maret 2023, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur menemui Panitera PN Jakarta Timur.
Pertemuan dilakukan untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jakarta Timur.
Pada 13 Maret 2023, tepatnya tiga hari sebelum penggusuran empat runah mewah, Polres Metro Jakarta Timur menggelar rapat evaluasi.
Dalam rapat itu, dibahas bahwa sebanyak lebih kurang 710 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan proses penggusuran.
Adapun 710 personel gabungan itu mencakup anggota Polri, TNI, Satpol PP, serta Camat dan Lurah setempat.
Pada akhirnya, eksekusi pengosongan lahan sengketa dilakukan pada 16 Maret 2023.
Baca juga: Pedagang Takjil Bebas Berjualan saat Ramadhan, asal Tak Ganggu Lalu Lintas
Dilansir dari Antara, eksekusi pengosongan lahan sengketa berlangsung ricuh.
Para penghuni rumah sempat melakukan aksi dorong terhadap aparat kepolisian dan anggota Satpol PP yang bertugas.
Kericuhan didasari pada penghuni rumah yang mengaku huniannya sudah memiliki sertifikat yang jelas.
Mereka mengatakan bahwa sertifikat sudah dimiliki selama puluhan tahun.
Akan tetapi, mereka tidak bisa melakukan apa pun saat rumahnya dikosongkan dari segala jenis perabot.
Baca juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat Thrifting Diadu dengan UMKM
Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak menjelaskan, eksekusi harus tetap berjalan.
Sebab, pihaknya telah mendapat tugas dari PN Jakarta Selatan, yang mana kasus gugatan sengketa lahan ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
"Saat ini terpaksa harus dilaksanakan karena keputusan sudah berkekuatan hukum demi menjaga marwah pengadilan, marwah hukum di negara kita ini, keputusan eksekusi harus dilaksanakan," kata Marlin.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi karena objek yang dieksekusi ini berada di wilayah hukum pengadilan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.