JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya dan Smesco Indonesia akan menampung seluruh keluhan yang masuk dari pedagang.
"KemenKop-UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti pihak terkait," ujar Teten dalam pamflet yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat Thrifting Diadu dengan UMKM
Dalam hal ini, pedagang diminta langsung menghubungi nomor hotline melalui WhatsApp, serta call center KemenKop UKM.
"Usaha anda terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal? Hubungi saluran pengaduan kami. WhatsApp 0811-1451-587, dan call center 1500-587," terang pamflet tersebut.
Selain itu, KemenKop-UKM juga menyediakan link untuk diakses para pedagang yang terdampak yakni https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pasar Senen: Thrifting untuk Semua Kalangan, Jangan Dianggap Musuh UMKM
Larangan soal thrift ini tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.