Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 16:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan, selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, surat edaran soal jam operasional tempat hiburan diterbitkan untuk menghormati bulan Ramadhan.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel), seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, atau rumah minum wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan 2023.

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di hotel diizinkan buka, dengan jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.

Aturan pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

"Sehingga pada pukul 24.00, seluruh operasional sudah berhenti," kata Andhika.

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada malam Nuzul Qur'an dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
  • Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-Anak ke dalam Prostitusi 'Online' lewat Media Sosial

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-Anak ke dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Megapolitan
Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Megapolitan
Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Megapolitan
Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Megapolitan
Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik kan Pilihan

Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik kan Pilihan

Megapolitan
Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

Megapolitan
4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

Megapolitan
Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Megapolitan
Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi 'Online', Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Megapolitan
Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana 'Nyalon' Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana "Nyalon" Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Megapolitan
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Megapolitan
Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com