Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kategori Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup dan Boleh Buka Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 16:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan, selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan, surat edaran soal jam operasional tempat hiburan diterbitkan untuk menghormati bulan Ramadhan.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel), seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, atau rumah minum wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan 2023.

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di hotel diizinkan buka, dengan jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.

Aturan pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

"Sehingga pada pukul 24.00, seluruh operasional sudah berhenti," kata Andhika.

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada malam Nuzul Qur'an dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
  • Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com