JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, menuding Mario Dandy Satrio (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan ke sejumlah pihak sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa, dilansir dari Antara, Kamis (23/3/2023).
Mellisa menuturkan, Mario sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu. Arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.
Selain itu Mellisa juga mengungkapkan Mario telah menyebar video kepada tiga orang. Namun, kata Mellisa, baru satu orang yang telah diketahui.
"Kami tidak tahu siapa-siapanya. Tetapi, salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " kata Mellisa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Hengki Haryadi menyebut Mario menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang.
Baca juga: Polisi Bakal Pisah Berkas Perkara Mario dan Shane, Keduanya Dapat Saling Beri Kesaksian Saat Sidang
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut.
Hengki juga menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan D, tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.
Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Khawatir Ringankan Hukuman Mario Dandy dkk, Ayah D Tarik Pemberian Maafnya
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.