JAKARTA, KOMPASA.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023).
Teddy disebut siap menerima seberat apa pun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
"Saya enggak mau terlalu banyak omong. Biarkan nanti di pembelaan. Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap," ungkap Hotman saat ditemui di Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dalam kesempatan itu, Hotman kembali menjelaskan bahwa Teddy pada 24 September 2022 sudah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu yang sebagiannya sudah terjual kepada Linda Pujiastuti.
"Sejak 28 September, sudah tidak ada lagi komunikasi atau perintah dari Teddy ke Doddy maupun Arif. Kok tiba-tiba tanggal 12 Oktober, waktu ketangkap, di situlah Teddy Minahasa mengetahui bahwa ternyata narkoba tersebut masih dijual," ucap Hotman.
"Makanya si Teddy Minahasa mengatakan begitu, sesuai dengan peristiwanya, berarti si Arif pelakunya. Makanya di surat itu dibebankan ke si Arif. Karena ternyata di BAP Doddy, Doddy mengatakan, inisiatif penjual narkoba pada 3 Oktober adalah Arif," ungkap Hotman lagi.
Dalam perkara narkoba ini, ada 7 terdakwa yang terseret dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Teddy diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022, saat mereka menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.