Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 18:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan di Ibu Kota selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa tempat hiburan demi menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama bulan Ramadhan yakni tempat hiburan yang berdiri sendiri.

Berikut sederet jenis usaha pariwisata yang wajib tutup:

1. Kelab malam

2. Diskotek

3. Mandi uap

4. Rumah pijat

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa.

6. Bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainkan ketangkasan manual.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Bentuk Hilal Ramadhan, seperti Apa?

Selain itu setiap tempat hiburan di DKI Jakarta itu juga wajib menaati ketentuan yang ada dalam Surat Edaran dari Disparekraf.

Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

- Dilarang memasang reklame atau poster ata publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;

- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com