DEPOK, KOMPAS.com - Tiga remaja yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok ternyata sempat menjual senjata tajam melalui media sosial.
Ketiga remaja itu berinisial H (14), F (15), dan G (16). Mereka ditangkap karena hendak tawuran di Jalan Wadas, Pitara, Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Kepala Tim 3P Polres Metro Depok Ipda Tulus mengatakan, saat memeriksa ponsel salah satu remaja tersebut, polisi menemukan riwayat transaksi penjualan tiga celurit.
"Dari pengecekah HP anak tersebut, memang jual beli sajam. Bahkan minggu lalu, laku tiga celurit dalam sehari," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran, 3 Celurit Disita
Kepada polisi, para remaja itu mengaku menjual sajam melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
"Jualnya online, pakai sistem COD," ujar Tulus.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah celurit yang disembunyikan di dalam rumah.
Baca juga: Khawatir Ringankan Hukuman Mario Dandy dkk, Ayah D Tarik Pemberian Maafnya
Saat anggota Tim 3P Polres Metro Depok menyambangi rumah terduga pelaku, orangtua remaja tersebut mengaku tak mengetahui kegiatan yang dilakukan anaknya.
"Respons orangtuanya enggak tahu kegiatan anaknya," ujar dia.
Atas perbuatannya, para remaja itu digiring ke Mapolres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terduga pelaku aksi tawuran diserahkan kepada piket Reskrim Polres Metro Depok guna didata dan ditindaklanjuti," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.