Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan

Kompas.com - 24/03/2023, 11:57 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, pihak keluarga korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan menolak permintaan maaf yang pernah diberikan.

Langkah ini dilakukan agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal, dan hukumannya tidak diringankan.

Keluarga korban berinisial D (19) menangkap ada maksud terselubung dari permohonan maaf yang disampaikan keluarga pelaku tak lama usai penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

“Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi,” ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Kamis (24/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Mellisa juga mengatakan, keluarga D waktu ini menerima permintaan maaf dari keluarga Mario agar urusan mereka cepat selesai dan pihak Mario bisa segera meninggalkan rumah sakit.

Mereka tidak ingin berurusan panjang dengan keluarga pelaku, apalagi kalau sampai ada pembahasan soal damai. Keluarga D dengan tegas menolak wacana tersebut.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau mau minta maaf ya sudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," tambah Mellisa.

Mellisa juga menyampaikan bahwa penarikan ucapan maaf itu telah disampaikan ayah korban di akun media sosial miliknya.

“Di media sosial ayahnya D juga menyampaikan, kalau ingin minta ampun, mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing,” kata Mellisa.

Baca juga: Kuasa Hukum D: Mario dkk Tukang Bohong, Berkas BAP Banyak yang Diganti

Penarikan ucapan maaf ini berlaku untuk tiga orang pelaku penganiayaan D, yakni Mario, dan temannya Shane Lukas (19) serta kekasih Mario berinisial AG (15).

Dalam kasus penganiayaan D, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka.

Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Bantah Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Ungkap AG Pacar Mario yang Agresif Kirim Pesan ke D

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya D secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala D hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma. 

Hingga saat ini, D masih terbaring lemah di rumah sakit dan memerlukan sejumlah alat bantu pernapasan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Udang di Balik Batu, Keluarga David Temukan Gesture Mencurigakan pada Pihak Mario Dandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com