JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak satu dari lima pelaku pembegalan dan pembacokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) seorang nasabah bank di Duren Sawit, Jakarta Timur telah ditangkap.
Kasus ini terjadi pada Kamis (2/3/2023) yang menimpa seorang nasabah usai mengambil uang sebesar Rp 61 juta di sebuah bank.
"Kami berhasil menangkap satu pelaku atas nama AT atau MA di Penggilingan. Lima pelaku lainnya masih buron. Anggota kami masih di lapangan untuk melakukan pengejaran," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Modus Komplotan di Bekasi Sasar Warga yang Ambil Uang di Bank, Ada yang Menyamar jadi Nasabah
Saat ditangkap, MA sedang berada di sebuah kontrakan. Di sana, terdapat empat orang lainnya.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata empat orang itu adalah pelaku pencurian motor (curanmor).
"Mereka melakukan curanmor, dan laporannya (LP) ada di wilayah Jakarta Timur. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil pencurian," ucap Budi.
Barang bukti lainnya dari kasus curanmor yakni kunci leter T dan helm yang digunakan saat para pelaku beraksi.
Sementara untuk barang bukti kasus begal nasabah, tidak ada yang diamankan lantaran uang sudah dibagikan dan dihabiskan.
Baca juga: Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis
"Uang korban sudah dibagi-bagi. Masing-masing dari enam pelaku mendapatkan Rp 10 juta. Uang sudah habis dipakai," sambunh Budi.
Saat ini, pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP sementara pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.