Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Kompas.com - 24/03/2023, 14:25 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023, mendapat sorotan.


Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemangkasan jam kerja ASN yang sampai 1,5 jam sangat mengganggu.

Dengan pemangkasan itu, maka ASN DKI efektif hanya bekerja sampai pukul 14.00 WIB. 

Hal tersebut akan sangat mengganggu, khususnya bagi ASN DKI banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.

"Menurut saya pengurangan jam kerja dalam praktiknya tentu akan mengganggu. Mereka umumnya harus berhadapan langsung dengan warga yang harus dilayani," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

"Pada akhirnya hilangnya waktu 1,5 jam ini masyarakat kecewa karena tidak terlayani dengan baik," kata Trubus.

Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya menerapkan aturan pemangkasan jam kerja secara ketat dan selektif.

Pemangkasan jam kerja tak bisa dilakukan pada semua pegawai, terlebih untuk pegawai pelayan masyarakat yang bekerja di sektor penting atau darurat.

"Jadi tentu ini ada konsekuensi. Atau dibuat seperti piket jadi mereka yang masuk pagi itu pagi, kemudian siang dan malam," ucap Trubus.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:

- Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

- Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, Gibran: Ya Sudah, Buka di Rumah Masing-masing

Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com