JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jam kerjanya tidak dipangkas selama Ramadhan.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2023.
"Iya, jadi ada pembedaan (insentif yang masuk penuh dan ASN yang dapat pemangkasan jam kerja)," ujar Trubus saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN
ASN yang tidak dapat pemangkasan jam kerja atau bekerja seperti biasanya yakni ASN di bawah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, fasilitas layanan kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kebijakan atau regulasi soal penambahan insentif bagi para pegawai tersebut.
"Tentu harus ada kebijakan atau regulasinya, kan untuk melindungi mereka sehingga mereka dapat insentif," ucap Trubus.
"Ini juga menjadi repot karena Pemprov DKI juga mengikuti arahan pusat. Saya rasa Pemprov perlu membuat kebijakan tersendiri, lebih mengedepankan layanan publik yang optimal," sambung Trubus.
Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa
Aturan pemangkasan jam kerja bagi ASN DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.
"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadhan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).
Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:
Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB
Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.