Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/03/2023, 15:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan.

Sebanyak 535 balpres pakaian ditemukan dan disita petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24).

Pelaku ditangkap saat berada di gadang pakaian bekas impor miliknya yang berada di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pasar Senen: Thrifting untuk Semua Kalangan, Jangan Dianggap Musuh UMKM

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, OW menyelundupkan pakaian bekas tersebut dari luar negeri dengan membelinya secara daring melalui e-commerce.

Penyidik Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan lain.

Auliansyah menyebut bahwa penyidik menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di kawasan Cipondoh.

"Diamankan 136 balpres," kata Auliansyah.

Baca juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat Thrifting Diadu dengan UMKM

Selain itu, Auliansyah menyebut bahwa penyidik juga menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.

Truk-truk bermuatan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang poin.

"Kalu yang kami tetapkan tersangka tadi, itu penindakan gudang yang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Auliansyah.

"Namun untuk yang lokasi lainnya masih didalami, karena pas penindakan itu cuma ada sopir dan penjaga gudang, bukan pemilik," sambungnya.

Baca juga: Penggerebekan Impor Baju Bekas, Polisi Dalami Potensi Tersangka

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com