Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 16:30 WIB
Penulis Joy Andre
|

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), karena diduga membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi jual-belinya terendus aparat.

"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba sintetis di akun media sosial Instagram, maka tersangka bisa kami tangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," ujar Twedi kepada awak media di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Empat Orang Nyinte di Depan Masjid Kampus Depok, Beli Tembakau Sintetis di Instagram

Twedi menuturkan, aksi pelaku terendus berdasarkan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Maret lalu, dengan total barang bukti berupa 874 gram tembakau sintetis siap edar dan 797,59 gram tembakau sintetis yang masih mentah atau bibit," tutur Twedi.

Baca juga: Siswa SMA Racik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan ke Para Remaja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah alat semprot, 2 buah sendok, timbangan elektrik, 6 buah kertas tembakau, 1 pak plastik besar, 4 botol alkohol, dan 3 botol cairan pewarna.

"Jadi, peralatan ini digunakan oleh pelaku. Bahan-bahan yang disita ini akan diracik untuk kemudian disemprotkan ke tembakau yang masih bibit," jelas Twedi.

Dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap 1 gram tembakau sintetis, maka diperkirakan pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Twedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Megapolitan
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com