BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama.
Hal itu sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melarang seluruh ASN menggelar buka puasa bersama.
"Apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kami sosialisasikan, sehingga instruksi ini akan kami jalankan sebaik-baiknya," ujar Tri kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada
Tri pun meminta seluruh jajarannya mematuhi instruksi yang sudah dilontarkan oleh Presiden.
Tri menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada ASN yang menggelar acara buka bersama.
"Nanti akan ada tahapannya. Ada kode etik kepegawaian yang memang berkaitan dengan hukuman disiplin," kata dia.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Selama Ramadhan 1444 H
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
Dalam surat tersebut, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.