Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga D Tutup Pintu Maaf untuk Mario dkk, PN Jaksel Justru Agendakan Diversi AG, Masih Adakah Peluang Damai?

Kompas.com - 24/03/2023, 21:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara AG pada Jumat (24/3/2023).

Perkara tersebut pun selanjutnya akan ditangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.

Baca juga: Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang AG Ditangani Hakim Tunggal

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Djuyamto, agenda diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak dengan musyawarah itu dijadwalkan berlangsung pada 29 Maret 2023.

"Dijadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satu tujuannya, mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023

Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan hakim wajib mengupayakan diversi paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim.

Dengan demikian, pengadilan membuka peluang penyelesaian perkara dugaan penganiayaan D yang melibatkan AG lewat jalur damai meskipun keluarga korban telah  menyatakan menutup pintu maaf.

Tertutupnya pintu maaf

Di sisi lain, Ayah D (17), Jonathan Latumahina, telah menutup pintu maaf bagi pelaku penganiayaan anaknya, yaitu Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Jonathan menarik kembali pemberian maaf yang pernah ia sampaikan pada 22 Februari lalu lantaran khawatir akan dijadikan alat untuk meringankan hukuman Mario dkk.

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," ujar Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi D yang masih berjuang untuk pulih.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku. Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com