"Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri," ujar dia.
Hady mengatakan, pelaku telah membuang pisau yang menjadi barang bukti atas perbuatannya.
Pelaku disebut membuang pisau ke laut saat perjalanan ke Sumatera Selatan untuk melarikan diri.
“Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumatera Selatan,” ujar Hady.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pria di Tanah Abang Kabur, Polisi Sebut Telah Kantongi Petunjuk Arah Pelariannya
Tidak hanya senjata pembunuhan yang digunakannya, BI juga turut membuang pakaiannya ke laut.
“Pelaku kabur dari Tanah Abang ke Merak. Di sana, pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaian, topi, celana, dan sajam,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP ayat 2, dan Pasal 351 KUHP ayat tiga dengan kurungan minimal 15 tahun penjara.
“Maksimalnya hukuman mati,” ujar Hady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.