JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengantisipasi penjualan minuman beralkohol tak berizin.
Hal ini disampaikan Hengki saat menertibkan tempat hiburan malam di beberapa titik di Ibu Kota, Jumat (24/3/2023) malam.
Dalam operasi itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
Baca juga: Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional selama Ramadhan
"Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya dan instansi terkait juga menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.
Hengki berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, hingga biliar selama bulan Ramadhan.
Hengki menyebut, tempat hiburan malam tersebut, wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak
"Hasil pengecekan yang ada, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran," papar Hengki.
Namun, petugas mendapati salah satu tempat hiburan malam, yakni Ambrosia Private Club, Jakarta Selatan melanggar aturan jam operasional.
Pihaknya lantas memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.
Hengki pun meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT
"Agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama satu bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," jelas Hengki.
Selama satu bulan penuh, petugas bakal memantau tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.