Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Kompas.com - 25/03/2023, 13:00 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengantisipasi penjualan minuman beralkohol tak berizin.

Hal ini disampaikan Hengki saat menertibkan tempat hiburan malam di beberapa titik di Ibu Kota, Jumat (24/3/2023) malam.

Dalam operasi itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

Baca juga: Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional selama Ramadhan

"Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya dan instansi terkait juga menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, hingga biliar selama bulan Ramadhan.

Hengki menyebut, tempat hiburan malam tersebut, wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

"Hasil pengecekan yang ada, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran," papar Hengki.

Namun, petugas mendapati salah satu tempat hiburan malam, yakni Ambrosia Private Club, Jakarta Selatan melanggar aturan jam operasional.

Pihaknya lantas memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.

Hengki pun meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

"Agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama satu bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," jelas Hengki.

Selama satu bulan penuh, petugas bakal memantau tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com