JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan D (17) disebut sempat menyebar foto dan video usai dirinya menganiaya korban.
Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menyebarkan dokumentasi penganiayaan tersebut kepada teman D.
"Benar (Mario menyebarkan foto dan video). Yang keluarga tahu, dikirim lewat WA (WhatsApp)," kata perwakilan keluarga D, Alto Luger saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Saat Ayah Korban Penganiayaan Mario Dandy Tak Rela Beri Ampunan kepada Para Pelaku…
Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan itu kepada rekan satu almamater D. Mario, lanjut Alto, bahkan menyertakan narasi bak menebar tantangan usai menganiaya putra pengurus GP Ansor tersebut.
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ucap Alto.
Kubu D berpandangan, narasi itu menggambarkan seakan Mario bangga bahwa dirinya telah menghajar D dengan brutal.
Terkini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan hal tersebut.
"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya)," tutur Alto.
Baca juga: Saat Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Tarik Ucapan Maaf, Tak Mau Hukuman Pelaku Diringankan
Keluarga D juga masih menunggu hasil konsultasi dengan penyidik. Saat ini, D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 malam.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bantah Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Ungkap AG Pacar Mario yang Agresif Kirim Pesan ke D
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.