Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2023, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah milik SY (41) di Jalan Budi Mulia, RT 005/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek polisi karena disulap menjadi tempat produksi miras jenis ciu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (24/3/2023) pukul 13.30 WIB.

Penggerebekan di rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.

Baca juga: Usai Dicecoki Minuman Keras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa Tiga Orang ABK

"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas polisi yang bertugas di RW 07 Pademangan Barat melaporkan ke Reskrim Polsek Pademangan dan langsung membuat laporan polisi tipe A.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/III/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PADEMANGAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polres Jakut Tangkap Puluhan Penjual Miras Ilegal, 3.038 Botol Minuman Keras Disita

"Akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu," ucap Binsar.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tempat yang berada di lantai tiga. Rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," ungkapnya lagi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.

Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Lagu di Bengkulu Tewas Usai Karaoke, Korban Sempat Tenggak Minuman Keras

Barang bukti yang disita berupa 7 jerigen warna putih kapasitas 25 liter, 1 kompor gas 1 tungku, 1 dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga 1 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Ada juga 1 plastik ragi dengan berat 15 kilogram, 1 plastik besar berisi sekira 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, 1 ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kilogram dan setengah karung beras ketan sekira 25 kilogram.

Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Megapolitan
Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Megapolitan
Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Tumpahan Oli Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Jalan Matraman Sempat Macet

Megapolitan
Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Gara-gara Tumpahan Oli, Pengendara Motor Tergelincir dan Tewas Terlindas Truk di Matraman

Megapolitan
Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Saat Gerindra Siap Dukung dan Bantu Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Pemkot Tangsel Keliling ke Tempat Pedagang, Pastikan Tak Ada Hewan Kurban Terjangkit LSD

Megapolitan
Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Dua Jam Diguyur Hujan Deras, Perumahan Lembah Pinus Tangsel Terendam Banjir

Megapolitan
Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi

Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi

Megapolitan
Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah

Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah

Megapolitan
Sambil Menangis, ART Ceritakan Kekejaman Majikannya: Tubuh Saya Dibalur Sambal, Vagina Dijepit

Sambil Menangis, ART Ceritakan Kekejaman Majikannya: Tubuh Saya Dibalur Sambal, Vagina Dijepit

Megapolitan
Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Kami Ladeni 'Restorative Justice' asal Tak Ada Relokasi

Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Kami Ladeni "Restorative Justice" asal Tak Ada Relokasi

Megapolitan
Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia

Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia

Megapolitan
Ini Motif Penipu Tiket Konser Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Ini Motif Penipu Tiket Konser Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Megapolitan
Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia

Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia

Megapolitan
Macet Depan GIS, Ketua RT dan RW Tanyakan Kompensasi Bagi Warga

Macet Depan GIS, Ketua RT dan RW Tanyakan Kompensasi Bagi Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com