JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara D, Mellisa Anggraini, menyebutkan tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Seperti diketahui, D merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bersama temannya Shane Lukas dan AG (15).
"Dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang bisa meringangkan, tidak menyentuh sisi keadilan pada keluarga," ungkap Mellisa, dilansir dari KompasTV, Sabtu (25/3/2023).
Tak hanya keluarga, Mellisa berujar penganiayaan yang dilakukan Mario juga tidak menyentuh sisi keadilan bagi masyarakat luas lantaran video yang tersebar luas itu memperlihatkan perbuatan yang sangat keji.
“Sehingga dari sisi keadilan, kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali,” lanjut Mellisa.
Menurut Mellisa, proses hukum yang menjerat Mario, Shane, dan AG sudah berjalan sebagaimana mestinya, baik dari penyidik hingga kejaksaan.
"Banyak ruang kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini," tutur Mellisa.
Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih
Seperti diketahui, AG akan menjalani persidangan perdana pada 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda diversi.
Adapun berkas perkara Mario dan Shane Lukas telah memasuki tahap I dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Melissa berharap selama proses persidangan para terdakwa, hak-hak korban tetap dipenuhi oleh pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.