Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Keadilan dari Kasus Mario dkk, Pengacara D: Tidak ada Satu pun Unsur yang Mampu Meringankan Pelaku

Kompas.com - 26/03/2023, 09:02 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara D, Mellisa Anggraini, menyebutkan tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.

Seperti diketahui, D merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bersama temannya Shane Lukas dan AG (15).

"Dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang bisa meringangkan, tidak menyentuh sisi keadilan pada keluarga," ungkap Mellisa, dilansir dari KompasTV, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Tak hanya keluarga, Mellisa berujar penganiayaan yang dilakukan Mario juga tidak menyentuh sisi keadilan bagi masyarakat luas lantaran video yang tersebar luas itu memperlihatkan perbuatan yang sangat keji.

“Sehingga dari sisi keadilan, kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali,” lanjut Mellisa.

Menurut Mellisa, proses hukum yang menjerat Mario, Shane, dan AG sudah berjalan sebagaimana mestinya, baik dari penyidik hingga kejaksaan.

"Banyak ruang kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini," tutur Mellisa.

Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Seperti diketahui, AG akan menjalani persidangan perdana pada 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda diversi.

Adapun berkas perkara Mario dan Shane Lukas telah memasuki tahap I dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Melissa berharap selama proses persidangan para terdakwa, hak-hak korban tetap dipenuhi oleh pengadilan.

"Hak untuk diungkap semuanya, sedetail-detailnya fakta-fakta hukum. Dihadirkan saksi fakta, ahli dan lain sebagainya, termasuk hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.

Adapun penganiayaan bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas . Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pengacara David soal Mario Dandy Cs: Tidak Ada Unsur yang Mampu Meringankan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com