Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Keadilan dari Kasus Mario dkk, Pengacara D: Tidak ada Satu pun Unsur yang Mampu Meringankan Pelaku

Kompas.com - 26/03/2023, 09:02 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara D, Mellisa Anggraini, menyebutkan tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.

Seperti diketahui, D merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bersama temannya Shane Lukas dan AG (15).

"Dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang bisa meringangkan, tidak menyentuh sisi keadilan pada keluarga," ungkap Mellisa, dilansir dari KompasTV, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Tak hanya keluarga, Mellisa berujar penganiayaan yang dilakukan Mario juga tidak menyentuh sisi keadilan bagi masyarakat luas lantaran video yang tersebar luas itu memperlihatkan perbuatan yang sangat keji.

“Sehingga dari sisi keadilan, kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali,” lanjut Mellisa.

Menurut Mellisa, proses hukum yang menjerat Mario, Shane, dan AG sudah berjalan sebagaimana mestinya, baik dari penyidik hingga kejaksaan.

"Banyak ruang kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini," tutur Mellisa.

Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Seperti diketahui, AG akan menjalani persidangan perdana pada 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda diversi.

Adapun berkas perkara Mario dan Shane Lukas telah memasuki tahap I dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Melissa berharap selama proses persidangan para terdakwa, hak-hak korban tetap dipenuhi oleh pengadilan.

"Hak untuk diungkap semuanya, sedetail-detailnya fakta-fakta hukum. Dihadirkan saksi fakta, ahli dan lain sebagainya, termasuk hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.

Adapun penganiayaan bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas . Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pengacara David soal Mario Dandy Cs: Tidak Ada Unsur yang Mampu Meringankan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas TV


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com