Hari itu juga, S ditetapkan tersangka oleh penipu atas nama Polda Jabar melalui sambungan telepon.
S pun mengaku semakin bingung dengan keadaan yang diceritakan oleh penipu tersebut.
Awalnya, ia di tuduh mengirimkan paket narkotika, setelah itu berubah menjadi menjual buku rekening dan kartu ATM kepada sindikat narkoba internasional.
"Singkat cerita saya akhirnya ditetapkan tersangka oleh dia (penipu) secara sambungan telepon. Itu luar biasa," ujar S.
Baca juga: Kabag Humas Pemkab Situbondo Dilaporkan ke Polisi atas Penipuan Robot Trading
Penipu yang mengatasnamakan pihak kepolisian Polda Jabar tersebut, mengaku sudah melimpahkan berkas perkara kasus S ke pihak kejaksaan untuk proses penahanan.
Dalam keterangan surat yang ditampilkan tersebut, tertulis bahwa S akan ditangkap dan asetnya akan dibekukan. Ia pun semakin panik dan ragu dengan keadaan tersebut.
"Di situ keterangannya penangkapan saya sekaligus pembekuan aset, karena saya dibilang ikut sindikat narkoba international," katanya.
"Setelah dari situ saya ragu tuh, loh kok kenapa langsung ke kejaksaan, jadi katanya, 'kasus ini mau dilanjutkan atau tidak tergantung dari kejaksaan, dan bagaimana kelanjutan kasus ini juga tergantung dari bapak, bagaimana komunikasi bapak ke kejaksaan' dia bilang begitu," ujar S lagi.
Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Surat Tilang yang Dikirim ke Whatsapp
Sambil menelpon penipu yang mengatasnamakan anggota Polisi tersebut, S akhirnya datang ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk konsultasi soal surat penangkapan palsu tersebut.
"Jadi saya sambil telfonan itu sambil jalan, itu pun saya tantang ya dia. Saya bilang saya ke Polsek Koja ini ya untuk konsultasi. Dia jawab 'silahkan saja', dia akan tunggu sampai saya buat laporan karena dia dari Polda Jabar," ujar S.
S saat itu masuk ke bagian pelayanan Polsek Koja. Ia pun melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian. Sementara penipu tersebut tetap tidak menutup teleponnya.
"Sampai akhirnya polisi yang asli mengambil alih telepon saya. Penipu itu menantang terus. Jadi sempat ada tensi tegang, dia seperti bicara polisi antar polisi, saling tanya lah identitasnya," kata S.
"Namun, polisi yang asli tidak terlalu merespons omongan penipu itu. Malah mengarahkan saya untuk menutup telepon itu. Karena arahan itu saya tutup teleponnya," ujarnya lagi.
Baca juga: Marak Penipuan lewat WhatsApp Catut Nama Wagub dan Sekda NTB
Di situ lah S baru mengetahui bahwa pihak kepolisian tidak melayani masyarakat melalui online. Pihak kepolisian Polsek Koja menjelaskan sistem melapor harus datang langsung Polsek maupun Polres terdekat.
S juga mengetahui jika pihak kepolisian tidak bisa menetapkan seseorang langsung menjadi tersangka tanpa melewati proses penyelidikan dan penyidikan.
"Enggak sembarangan prosesnya karena polisi punya kode etik aturannya. Saya diarahkan itu merupakan modus penipuan gitu," kata S.
S pun merasa lega bahwa dirinya tidak dirugikan secara materil dalam kasus penipuan tersebut.
"Langsung ada tiga anggota menenangkan saya waktu itu. Mereka biasa menangani kasus ini katanya," ujar S.
Baca juga: INFOGRAFIK: Waspadai Penipuan Bermodus Pura-pura Kirim Surat Tilang ke WhatsApp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.