TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) setempat untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Apabila kedapatan para ormas tetap memaksa dan meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, maka mereka akan ditindak tegas oleh aparat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan tegas itu akan dilakukan agar tercipta situasi kondusif, aman, dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal
Hal ini, kata Zain, juga dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Polda Metro Jaya selalu menekankan bahwa kepolisian harus siap untuk tidak mentolerir dan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata Zain.
Ia juga meminta agar masyarakat yang merasa ditindas, diancam untuk memberi THR kepada oknum-oknum ormas dapat segera melapor ke polisi.
Baca juga: THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi
Zain mengatakan, jika ada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi korban pemerasan THR, segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
Pelaku usaha, baik itu perorangan atau perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 H/2023 Masehi bisa melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujar Zain.
Baca juga: Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.