"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," kata Natalia.
Pada 15 Oktober 2021, Natalia hadir untuk memenuhi undangan berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Masuk DPO Terkait Dugaan Penipuan, Advokat Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi
Pada 15 Maret 2022, ia menerima surat yang menyebut bahwa Natalia Rusli saat ini berstatus tersangka. Namun, ia tidak menceritakan lebih rinci terkait laporan terhadapnya.
Sebuah gelar perkara pun digelar pada 7 Juni 2022. Gelar perkara itu menghasilkan sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang menyatakan bahwa penetapan Natali sebagai tersangka adalah premature.
Natalia Rusli merespons terbitnya daftar pencarian orang (DPO) itu sebagai upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus yang menjeratnya.
Natalia menerangkan, ada berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah ia tak pernah dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut hingga dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Baca juga: Momen Kocak Hotman Paris Berikan Uang Segepok pada Petugas Kebersihan: Sini Gua Masukin!
Selain itu, pada 30 Juni 2022, ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka disimpulkan prematur, terlalu terburu-buru karena bukti-bukti yang belum maksimal.
Menurut Natalia, ia sudah membuat laporan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri.
Upaya Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan DPO terhadapnya dinilai tidak menghormati rekomendasi Itwasda maupun di Wassidik Mabes Polri.
Selain itu, Natalia membeberkan, dalam upaya restorative justice atau damai, pihak pelapor, VS, memintanya membayar Rp 6 miliar.
(Penulis : Mita Amalia Hapsari, Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.