JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli yang diburu kepolisian sejak empat bulan lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (21/3/2023) malam.
Natalia yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb, yang diterbitkan penyidik.
"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam, dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar
Dalam pemberitaan Kompas.com pada Senin (12/12/2022), Natalia Rusli sempat menanggapi penerbitan namanya dalam DPO Polres Metro Jakarta Barat. Meski dicari dan masuk DPO, kala itu Natalia masih bisa dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.
Natalia mengaku enggan memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat lantaran merasa ada upaya kriminalisasi polisi terhadap dirinya. Diketahui, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani Polres Jakbar," ujar Natalia, Senin (12/12/2022).
Natalia menjelaskan, pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi
Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.
VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia.
Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.
Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor. Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.
Baca juga: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi
"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," tutur Natalia Rusli.
Pada 15 Oktober 2021, dia hadir untuk memenuhi undangan berita acara pemeriksaan. Kemudian, di tanggal 15 Maret 2022 Natalia menerima surat yang menyebut bahwa dirinya berstatus tersangka.
"Kalau saya kan hanya terlapor bukan kapasitas saya membicarakan dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor (VS), bisa ditanyakan ke pelapor saja," terang Natalia.
Gelar perkara pun digelar pada 7 Juni 2022, yang menghasilkan sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas, menyatakan bahwa penetapan Natalia Rusli sebagai tersangka adalah premature.
"Kenapa saya bisa bilang kasus ini terlalu memaksakan, karena sudah dua kali saya membuat laporan, ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri. Hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," ungkap Natalia.
Baca juga: Jadi DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya
Upaya Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan DPO terhadapnya, dinilai tidak menghormati rekomendasi Itwasda maupun di Wassidik Mabes Polri.
"Dan Polres Jakbar tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Itwasda maupun di Wassidik Mabes Polri. Sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai seorang advokat," tutur Natali.
Saat itu, Natalia menegaskan bakal mendatangi Polres Metro Jakarta Barat ketika semua langkah hukumnya sebagai terlapor sudah dilaksanakan.
Selain itu, Natalia membeberkan dalam upaya restorative justice atau damai, pihak pelapor VS memintanya membayar Rp 6 miliar.
"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," ucap dia.
Humas Polres Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan, Natalia langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan diri. Ashari memastikan, bahwa Natalia bukan ditangkap oleh penyidik.
"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.
Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli.
"Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana," ungkap Ashari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.