JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan kasus peredaran sabu terhadap anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dihadapi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Selain Dody, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif dijadwalkan dengan agenda yang sama.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Baca juga: Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan
Adapun agenda hari ini merupakan lanjutan sidang yang digelar pada Rabu (15/3/2023).
"Sidang berikutnya, bukan hari Rabu karena libur. Ke hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Berarti 12 hari dari sini, jam sidangnya jam 09.00 WIB. Agendanya tuntutan dari penuntut umum," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Rabu lalu.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.