JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan bakal menggelar sidang perdana terhadap pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) atas kasus penganiayaan D (17).
AG bakal menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut. Adapun pelaku lainnya adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, AG bakal menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut.
Sidang tersebut bakal digelar secara tertutup untuk umum sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur. Adapun sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 Maret 2023 dengan agenda musyawarah diversi.
"Di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga," ujar Djuyamto, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (27/3/2023).
Bahkan dalam beberapa praktik, kata Djuyamto, hakim anak justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Seperti diketahui, berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat apabila dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario dan Shane. Alasannya, kata Syarief, AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) khusus yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.