TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial BS (21) ditangkap polisi karena kedapatan menjual alkohol jenis ciu selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, BS diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin.
BS diketahui menyimpan puluhan bungkus ciu di dalam kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik.
Baca juga: Pria yang Tusuk Temannya di Tanah Abang Sakit Hati karena Dianggap Sepele dan Ditantang Berkelahi
"Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan penangkapan BS itu berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras di sekitar lokasi tersebut.
Dari laporan warga itu, Polisi RW Iptu Dede Mastur Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan BSD Boulevard Utara, Satu Orang Tewas di Tempat
Laporan itu dilakukan pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 21.00 WIB. Petugas pun segera menindaklanjuti laporan itu.
Zain menjelaskan, setiap satu kantong itu berisi 1 liter ciu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya barang bukti miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.