TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BS (21) ditangkap polisi karena kedapatan menjual alkohol jenis ciu selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ciu itu kerap dijual kepada para remaja yang hendak melakukan aksi tawuran.
Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras oleh BS tersebut.
Baca juga: Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan
Disebutkan bahwa banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.
"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
BS diketahui menyimpan puluhan bungkus ciu di dalam kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik.
Baca juga: Empat Lansia di Jakarta Meninggal Dunia akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan BS.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," ujarnya.
Penangkapan BS berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras di sekitar lokasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.