Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Ruko di Pluit yang Tutup Saluran Belum Usai, Kini Penyewa Disebut Bangun 2 Lantai

Kompas.com - 27/03/2023, 12:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPPAS.com - Keluhan warga soal saluran air di RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang ditutup dan dijadikan tempat usaha, sampai saat ini belum selesai.

Riang Prasetya, Ketua RT 011 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengatakan para penyewa ruko kini justru merenovasi bangunan menjadi dua lantai.

"Ini bukti mereka berani membangun dua lantai. Baru dibangun dan masih tahap penyelesaian renovasi, ruko blok Z4 Utara no 13-14," ujar Riang melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah

Riang mengatakan, pelanggaran sejumlah bangunan dari ruko di blok Z4 utara itu kian meresahkan warga di sekitar.

Ia mengaku telah menyampaikan keluhan warga kepada pemilik ruko, tetapi tidak ada tanggapan serius.

"Jawaban kepada saya, dengan konotasi menganggap enteng, dia mengatakan 'Pak RT itu tidak ada urusannya sama Bangunan, pak RT kalau mau lapor silakan mau lapor Lurah, lapor Camat apa mau lapor Wali Kota, laporlah sampai ujung sana'," kata Riang.

"Maka asumsi saya para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," sambung dia.

Riang sebelumnya menulis surat kepada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.

Baca juga: Camat Penjaringan Larang Ketua RT di Pluit Bongkar Coran yang Tutupi Saluran Air, Ini Alasannya

"Saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB. Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari empat meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik," tulisnya pada Selasa (21/2/2023).

Riang bahwa deretan bangunan ruko tersebut juga menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.

Berdasarkan surat tersebut, 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe.

Sementara itu, 22 unit ruko di Blok Z8 selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.

"Pada awal tahun 2019, bangunan ruko Blok Z4 Utara masih sangat baik dan tidak ada yang menutup saluran air ataupun memakan bahu jalan," tutur Riang.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Pluit Permasalahkan Penyewa Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan

Pada pertengahan 2019, terdapat dua ruko di blok tersebut yang mulai memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.

Riang sudah melaporkan pelanggaran pembangunan tersebut ke Kelurahan Pluit, tetapi tidak mendapatkan respons.

"Laporan yang telah saya buat sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tidak ada upaya tindakan tegas berupa penertiban oleh pihak Kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com