JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda alias APA menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan, Senin (27/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Amanda memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Untuk pemeriksaan hari ini sesuai rencana, APA hadir ya bersama kuasa hukumnya. Saat ini proses masih berlangsung," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Periksa Amanda Terkait Fitnah Disebut Pembisik oleh Mario Dandy
Sementara itu, Ibunda Amanda, Opy Dewi (50), menjelaskan bahwa dia bersama Amanda dan tim kuasa hukum tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik
Namun, pemeriksaan baru dimulai pada pukul 11.00 WIB karena Amanda masih harus mengikuti perkuliahan secara daring.
"Sebenarnya kami tiba pukul 10.00 WIB tadi dan langsung naik ke lantai 2, ruang penyidik. Tapi, pemeriksaan tadi mulai jam 11.00 WIB karena Amanda kuliah daring dulu," kata Opy.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menjelaskan, pemeriksaan Amanda hari ini terkait dengan kronologi pencemaran nama baik oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan D (17).
"Pemeriksaannya klarifikasi mengenai kronologis kejadian. Mulai dari tanggal 24 Februari 2023 mulai diisukan sebagai pembisik melalui Polres Metro Jakarta Selatan, sampai bergulir pada 2 Maret 2023, klien kami memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Enita.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Laporan Amanda
Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita.
Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Rangkaian Serangan Balik Amanda kepada Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.