Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

Kompas.com - 27/03/2023, 13:14 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan pencemaran nama baik Anastasia Pretya Amanda alias APA yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya hanya ditujukan kepada Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).

Kuasa Hukum Amanda Enita Edyalaksmita menjelaskan bahwa pihaknya tidak turut melaporkan Shane Lukas (19) dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

"Jadi yang kami lihat di situ, sebenarnya AGH saama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," ujar Enita di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

"Kuasa hukum keduanya bilang ini kan berdasarkan BAP klien. Kan enggak bisa gitu, kalau BAP-nya bohong gimana," sambungnya.

Baca juga: Saat Mario Dandy Sebarkan Foto dan Video Penganiayaan D, Disebut Merasa Bangga Kerjain Korban...

Menurut Enita, pihaknya tidak melaporkan Shane Lukas karena teman Mario Dandy itu maupun kuasa hukumnya, belum pernah menyebut Amanda sebagai pembisik.

"Jadi untuk Shane Lukas tidak. Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blowup di media dan berbicara mengenai Amanda sebagai pembisik. Tidak ada," ungkap Enita.

Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20),  dan AG (15) ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelapor menggunakan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita.

Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Keluarga D Berencana Kembali Laporkan Mario Dandy, Tapi Pakai UU ITE

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com