Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Dody.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.

Pertama, Dody Prawiranegara telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Kemudian, Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," beber Jaksa.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Selanjutnya, Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Adapun jaksa menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara. Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Baca juga: Orangtua AKBP Dody Turut Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakarta Barat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Megapolitan
Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Megapolitan
Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Mario Dandy Bertingkah: Pasang 'Borgol' Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Mario Dandy Bertingkah: Pasang "Borgol" Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Megapolitan
Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Megapolitan
 Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Megapolitan
Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot  yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

Megapolitan
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Megapolitan
Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Megapolitan
Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Megapolitan
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com