JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih, tak kuasa menahan air matanya saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap anaknya.
Endang menunduk lalu terisak ketika mendengar JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), Endang duduk di sisi paling kiri baris kedua kursi penonton sidang.
Baca juga: BERITA FOTO: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa
Sesekali dia menghela napas ketika jaksa akan membacakan tuntutan.
Selama jaksa membacakan tuntutan, Endang terlihat sesenggukan. Perempuan yang mengenakan hijab berwarna kuning itu menyandarkan kepalanya ke punggung istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Terlihat bahu Endang berguncang beberapa kali, sedangkan Rakhma yang duduk di kursi depan hanya terdiam, seolah tegar dengan tubuh menghadap meja persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Endang, Rakhma dan sejumlah anggota keluarganya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Terlihat pula Rakhma bergandengan tangan dengan Endang ketika berjalan keluar ruangan sidang.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya
Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa dalam persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.