JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih, tak kuasa menahan air matanya saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap anaknya.
Endang menunduk lalu terisak ketika mendengar JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), Endang duduk di sisi paling kiri baris kedua kursi pengunjung sidang.
Baca juga: BERITA FOTO: Hal Meringankan Tuntutan AKBP Dody, Akui dan Sesali Perbuatannya
Sesekali dia menghela napas ketika jaksa akan membacakan tuntutan.
Selama jaksa membacakan tuntutan, Endang terlihat sesenggukan. Perempuan yang mengenakan hijab berwarna kuning itu menyandarkan kepalanya ke punggung istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Terlihat bahu Endang berguncang beberapa kali, sedangkan Rakhma yang duduk di kursi depan hanya terdiam, seolah tegar dengan tubuh menghadap meja persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Endang, Rakhma dan sejumlah anggota keluarganya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Terlihat pula Rakhma bergandengan tangan dengan Endang ketika berjalan keluar ruangan sidang.
Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa dalam persidangan.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu. Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: BERITA FOTO: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa