JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Baca juga: Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri
Menurut JPU, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Doddy.
Salah satu yang memberatkan adalah Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, Dody dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya
Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.